Informasi
pilih informasi yang ingin Anda lihat
Pendaftaran dibuka:
Klik tombol di bawah untuk mendaftar.
Daftar Sekarang
Sudah punya akun ? Masuk
Jalur SNBT:
Informasi Umum - Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes
Masa Pendaftaran:
25 Maret 2026 - 07 April 2026
Jenjang:
D3 - D4
  1. Menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan hasil Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) secara adil, terstandar, dan transparan untuk memasuki Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
  2. Memberikan kesempatan kepada lulusan SMA/SMK/MA/sederajat, termasuk lulusan Paket C, untuk mengikuti seleksi nasional berbasis tes sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Memberikan peluang kepada PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi untuk memperoleh calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik sesuai dengan tuntutan program studi yang dipilih.
  1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2026 sebanyak satu kali.
  2. Hasil UTBK 2026 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2026.
  3. Seleksi Jalur SNBT 2026 didasarkan pada hasil UTBK 2026, dan dapat ditambah dengan portofolio bagi peserta yang memilih program studi seni dan/atau olahraga.
  4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026, SNBP 2025, dan SNBP 2024 tidak dapat mengikuti SNBT 2026.
  5. Biaya UTBK ditanggung oleh peserta dan sebagian memperoleh subsidi dari pemerintah.
  1. Lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026.
  2. Lulusan Paket C tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026.
  3. Memiliki Akun SNPMB Siswa.
  4. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi yang dituju.
  5. Bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan/atau olahraga, wajib memenuhi ketentuan portofolio yang berlaku.
  1. Peserta wajib melakukan registrasi akun SNPMB melalui portal resmi SNPMB sebelum melakukan pendaftaran UTBK-SNBT.
  2. Registrasi akun siswa dilakukan menggunakan data:
    • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
    • NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
    • Tanggal lahir sesuai data sekolah
  3. Peserta wajib memastikan bahwa seluruh data yang digunakan pada saat registrasi akun sudah benar dan sesuai dengan data resmi pendidikan.
  1. Peserta yang telah memiliki Akun SNPMB dapat melakukan pendaftaran UTBK-SNBT melalui portal resmi SNPMB.
  2. Peserta wajib melengkapi biodata, memilih program studi, memilih pusat UTBK, serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Peserta wajib memeriksa seluruh data pendaftaran secara teliti sebelum melakukan finalisasi.
  4. Peserta yang telah menyelesaikan pendaftaran wajib menyimpan atau mencetak kartu peserta sebagai bukti sah telah terdaftar pada UTBK-SNBT.
  1. Peserta UTBK-SNBT wajib membayar biaya UTBK sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia SNPMB.
  2. Pembayaran biaya UTBK dilakukan melalui mekanisme pembayaran resmi yang disediakan dalam sistem pendaftaran.
  3. Peserta yang tidak menyelesaikan pembayaran sesuai jadwal yang ditentukan tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran UTBK-SNBT.
  1. Peserta dapat memilih program studi pada PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi.
  2. Ketentuan jumlah dan komposisi pilihan program studi mengikuti aturan resmi SNPMB yang berlaku pada tahun berjalan.
  3. Peserta disarankan membaca persyaratan program studi pada laman PTN tujuan sebelum menentukan pilihan.
  4. Peserta wajib mempertimbangkan minat, kemampuan akademik, dan persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh masing-masing PTN.
  1. Peserta wajib memilih lokasi pelaksanaan UTBK pada pusat atau sub pusat UTBK yang tersedia dalam sistem.
  2. Pusat UTBK tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan ditetapkan oleh panitia SNPMB.
  3. Pemilihan pusat UTBK harus dilakukan dengan cermat sesuai domisili, kesiapan, dan ketersediaan lokasi ujian.
  4. Daftar kota dan pusat UTBK dapat dilihat pada laman resmi SNPMB.
  1. Peserta yang memilih program studi pada bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio sesuai ketentuan.
  2. Portofolio digunakan sebagai salah satu komponen penilaian tambahan dalam proses seleksi SNBT.
  3. Peserta wajib mengikuti pedoman resmi format, isi, dan tata cara unggah portofolio sebagaimana ditetapkan panitia SNPMB.

Materi UTBK dirancang untuk mengukur kemampuan dasar akademik yang diperlukan untuk menempuh pendidikan tinggi.

  1. Tes Potensi Skolastik (TPS), yang mencakup:
    • Penalaran Umum
    • Pengetahuan dan Pemahaman Umum
    • Pemahaman Bacaan dan Menulis
    • Pengetahuan Kuantitatif
  2. Tes Literasi, yang mencakup:
    • Literasi dalam Bahasa Indonesia
    • Literasi dalam Bahasa Inggris
    • Penalaran Matematika
  1. UTBK dilaksanakan secara komputerisasi di pusat-pusat UTBK yang telah ditetapkan.
  2. Peserta wajib hadir sesuai jadwal, lokasi, dan sesi ujian yang tercantum pada kartu peserta.
  3. Peserta wajib mematuhi seluruh tata tertib pelaksanaan UTBK selama berada di lokasi ujian.
  4. Pelanggaran terhadap tata tertib pelaksanaan ujian dapat berakibat pada pembatalan keikutsertaan atau hasil ujian peserta.
  1. Hasil UTBK digunakan sebagai dasar utama dalam seleksi Jalur SNBT.
  2. Peserta dapat melihat hasil seleksi SNBT melalui laman resmi pengumuman yang ditetapkan oleh panitia SNPMB.
  3. Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan verifikasi dan/atau registrasi ulang sesuai ketentuan PTN penerima.
  1. Peserta yang telah mengikuti UTBK dapat mengunduh sertifikat UTBK sesuai jadwal yang ditetapkan.
  2. Sertifikat UTBK memuat hasil ujian peserta dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun berjalan.
  3. Peserta disarankan menyimpan sertifikat UTBK sebagai dokumen penting setelah hasil diumumkan.
  1. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan, pemalsuan data, manipulasi dokumen, atau pelanggaran aturan pelaksanaan UTBK-SNBT dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
  2. Sanksi dapat berupa pembatalan status kepesertaan, pembatalan hasil UTBK, hingga pembatalan status kelulusan.